Jumat, 27 September 2013

Psi. & Teknologi Industri

A. (1) Syarat dan Etika dalam melakukan publikasi online

   Etika berasal dari kata yunani kuno ethikos berarti "timbul dari kebiasaan".adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi standar dan penilaian moral.Etika mencangkup analisis dan penerapan konsep seperti : benar,salah,baik,buruk,tanggung jawab.
   Etika juga memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu.
   Etika di bagi menjadi 3bagian utama yaitu :
- mata-etika ( studi konsep etika )
- etika-normatif ( studi penentuan nilai etika )
- etika-terapan ( studi penggunaan nilai-nilai etika )
    Dasar etika yang perlu diketahui :
- kutip seperlunya
- jujur dalam mencantumkan sumber dan penulis
- bijaklah dalam meng-copy sebuah situs

     (2) Plagiarisme

   Plagiarisme sering disebut juga plagiat merupakan menjiplakan,mencuri atau mengambil ide,baik seluruh maupun sebagian kecil untuk jadi ide atau karya tulis sendiri tanpa mencantukan sumber asli dan nama penulis.
   Plagiat dapat dianggap sebagai tindakan pidana karena mencuri hak cipta orang lain.Didalam pendidikan, pelaku plagiarisme dapat hukuman berat seperti yang dikeluarkan dari sekolah/universitas.Pelaku plagiat disebut plagiator.
    Pelanggaran hak cipta dalam berbahasa tulis dapat dibuktikan dalam pengabaian dan penghilangan identitas sumber pesan dalam tulisan sehingga tulisan tersebut seolah-olah menadi milik penulis padahal bukan.Karena pesan tersebut milik sumber atau orang lain (kutipan). Pengabaian atau penghilangan sumber kutipan tersebut diakibatka oleh kekhilafan (kelalaian) dan kesengajaan. Kekhilafan adalah pelanggaran hak cipta (kutipan) diakibatkan keterbatasan pengetahuan dan pengalaman penulis atau kecerobohan penulis dalam tata cara (teknik) pengutipan sumber sehingga terjadi pelanggaran hak cipta.Sedangkan kesengajaan diakibatkan bukan oleh keterbatasan pengetahuan dan pengalaman penulis atau tata cara penulis dalam tata cara pengutipan sumber melainkan penulis sengaja menghilangkan atau mengabaikan sumber secara sadar sehingga terjadi pelanggaran hak cipta. Pelanggaran tersebut dapat diidentifikasi melalaui hasil tulisan yang sudah di publikasikan.
   4 jenis plagiarisme yaitu :
1. plagiarisme total : menjiplak atau mengambil hasil karya tulis seluruhnya dan mengklaim karya sendiri.
2. plagiarisme parsial : tindakan plagiasi seorang penulis dengan cara menjiplak sebagian hasil karya orang lain untuk menjadi karya diri sendiri.
3. auto plagiasi (self-plagiarisme) : plagiasi yang dilakukan seorang penulis terhadap karya sendiri,baik sebagian maupun seluruhnya.
4. plagiarisme antarbahasa : plagiasi yang dilakukan seorang penulis dengan cara menerjemahkan suatu karya tulis yang berbahasa asing ke dalam bahasa indonesia.






Sumber referensi :
Wikipedia.(2013,26 september)."Etika".Diperoleh 27 September 2013,dari http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://perpuspapat.files.wordpress.com/2008/02/etikaber-internet.pdf 
Wikipedia.(2013,23 Juli)."Plagiarisme".Diperoleh 27 September 2013,dari http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
Dian Indihadi.2012."Plagiarisme".(online) http://dianindihadi.blogspot.com/2012/03/plagiarisme.html.Diakses : 27 September 2013.
Denny Saptono.2013."Plagiarisme,Sebuah Kejahatan Intelektual".(Online) http://bahasa.kompasiana.com/2013/08/23/plagiarisme-586340.htm. Diakses : 27 September 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar